Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam PKPU 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Papua telah membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.

Bantu kami dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good government).
Segera laporkan jika anda melihat, mendengar, mengetahui adanya dugaan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi KPU Provinsi Papua melalui link berikut: https://bit.ly/tolakgratifikasipapua

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,235 Kali.