Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
#Temanpemilih,
KPU Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Papua.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran KPU Provinsi Papua terkait kebijakan terbaru mengenai penyelenggaraan SPIP sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa pokok materi utama, antara lain perubahan pada Pedoman Teknis SPIP sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, pembentukan dan penetapan Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Provinsi Papua, mekanisme pelaporan Kartu Kendali SPIP, serta tata cara pelaporan penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU.
Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Allen Ardian Pongoh, Selaku Ketua Satgas SPIP KPU Provinsi Papua menyampaikan pentingnya Kerjasama antar sub bagian dalam implementasi Juknis 855 Tahun 2025 dan Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi Papua memiliki pemahaman yang sama terkait peran, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing dalam penerapan SPIP secara berkelanjutan. SPIP merupakan proses yang terintegrasi dalam setiap tindakan dan kegiatan organisasi, yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
.
.
#KPUmelayani
#KPUProvinsiPapua