#Temanpemilih,
KPU Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat sebagai narasumber, dan diikuti oleh perwakilan Partai Politik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pelaksanaan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Papua menekankan pentingnya ketepatan dan ketelitian dalam setiap tahapan proses PAW. Mulai dari verifikasi persyaratan calon pengganti, penerapan mekanisme afirmasi perempuan, pengelolaan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga penanganan upaya hukum apabila terjadi sengketa internal maupun keberatan dari pihak terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, KPU Provinsi Papua mendorong seluruh Partai Politik agar dapat melaksanakan proses PAW secara profesional, terstandar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif di daerah.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan terjalinnya sinergi dan konsistensi kerja yang semakin kuat antara KPU dan Partai Politik dalam menjaga kelancaran proses PAW serta stabilitas kelembagaan legislatif di Provinsi Papua.
.
.
#KPUmelayani
#KPUProvinsiPapua