Berita Terkini

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Ka

#TemanPemilih, KPU Provinsi Papua mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dan dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin secara luring dan daring, Kamis (22/1/2026). Dalam sambutannya, Bernad menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja KPU. Ia juga mendorong peningkatan etos kerja dan integritas seiring dengan bertambahnya tanggung jawab, agar setiap tugas dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, Afifuddin menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan implementasi sistem merit sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja aparatur KPU. Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja secara ikhlas dan konsisten dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. . . #KPUMelayani #KPUProvinsiPapua

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

#Temanpemilih, KPU Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Papua. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran KPU Provinsi Papua terkait kebijakan terbaru mengenai penyelenggaraan SPIP sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa pokok materi utama, antara lain perubahan pada Pedoman Teknis SPIP sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, pembentukan dan penetapan Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Provinsi Papua, mekanisme pelaporan Kartu Kendali SPIP, serta tata cara pelaporan penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU. Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Allen Ardian Pongoh, Selaku Ketua Satgas SPIP KPU Provinsi Papua menyampaikan pentingnya Kerjasama antar sub bagian dalam implementasi Juknis 855 Tahun 2025 dan Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi Papua memiliki pemahaman yang sama terkait peran, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing dalam penerapan SPIP secara berkelanjutan. SPIP merupakan proses yang terintegrasi dalam setiap tindakan dan kegiatan organisasi, yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. . . #KPUmelayani #KPUProvinsiPapua

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK) Tahun 2026

#Temanpemilih, Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi Kinerja (RAK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (20/1/2026) di pimpin oleh Kabag Perencanaan Data dan Informasi selaku Plh. Sekretaris Syeni F. Rasa. Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang telah dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait penyusunan target kinerja pada masing-masing Bagian dan Subbagian agar selaras dengan sasaran strategis KPU Provinsi Papua. Dalam kegiatan ini, ditekankan pentingnya menjabarkan komitmen kinerja yang telah ditetapkan ke dalam rencana aksi yang konkret dan terukur. Para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di lingkungan KPU Provinsi Papua terlibat aktif dalam pembahasan teknis penyusunan indikator kinerja yang realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Rencana Aksi Kinerja menjadi instrumen penting sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026. Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh unit kerja mampu mengimplementasikan perencanaan kinerja secara optimal, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIT ini berlangsung dengan lancar dan produktif, serta mencerminkan komitmen KPU Provinsi Papua dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. . . #KPUmelayani #KPUProvinsiPapua

Pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya

#Temanpemilih,  KPU Provinsi Papua mengikuti Pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 12.00 WIT. Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kantor KPU Provinsi Papua serta Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Pelantikan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak serta Anggota KPU Provinsi Papua Abd. Hadi, bersama jajaran sekretariat dan undangan terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan pesan kepada Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya masa jabatan 2023–2028 yang baru dilantik. Ketua KPU RI mengucapkan selamat bergabung kepada para anggota sebagai bagian dari Keluarga Besar KPU RI. Selain itu, Ketua KPU RI menegaskan pentingnya bagi seluruh anggota yang telah dilantik untuk senantiasa memedomani pakta integritas serta menjaga dan menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Adapun Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dilantik melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu tersebut adalah Saudari Oktovina Margaretha Safkaur dan Saudara Nikson Niko Usyor. Diharapkan, dengan dilantiknya kedua anggota tersebut, kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Mamberamo Raya semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan. . . #KPUmelayani #KPUProvinsiPapua

Program Percepatan Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (Pro ASN)

#TemanPemilih, Sekretariat KPU Provinsi Papua bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua mengikuti Program Percepatan Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (Pro ASN) Tahun 2025, pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIT dan bertempat di Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura. Sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua mengikuti ujian Profiling ASN. Pelaksanaan ujian berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN. Program Pro ASN ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi ASN secara terukur dan objektif. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kemampuan, karakteristik, serta potensi pengembangan ASN di lingkungan KPU Papua. . . #KPUmelayani #KPUProvinsiPapua

Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

#Temanpemilih, KPU Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (16/12/2025). Sosialisasi tersebut menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat sebagai narasumber, dan diikuti oleh perwakilan Partai Politik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pelaksanaan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Papua menekankan pentingnya ketepatan dan ketelitian dalam setiap tahapan proses PAW. Mulai dari verifikasi persyaratan calon pengganti, penerapan mekanisme afirmasi perempuan, pengelolaan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga penanganan upaya hukum apabila terjadi sengketa internal maupun keberatan dari pihak terkait. Melalui sosialisasi tersebut, KPU Provinsi Papua mendorong seluruh Partai Politik agar dapat melaksanakan proses PAW secara profesional, terstandar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif di daerah. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan terjalinnya sinergi dan konsistensi kerja yang semakin kuat antara KPU dan Partai Politik dalam menjaga kelancaran proses PAW serta stabilitas kelembagaan legislatif di Provinsi Papua. . . #KPUmelayani #KPUProvinsiPapua