#Temanpemilih, KPU Provinsi Papua mengikuti kegiatan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Gedung KPU Provinsi Papua. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Papua Abd Hadi, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Provinsi Papua Syeni Fera Rasa, serta jajaran terkait. Pemeriksaan interim ini bertujuan untuk memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 beserta sistem pengendalian internal yang menyertainya. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek risiko, antara lain risiko atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, risiko yang timbul dari kebijakan signifikan serta pemberlakuan peraturan terkait LK Tahun 2025, risiko perubahan sistem informasi dalam penyusunan laporan keuangan atau perbaikan kebijakan akuntansi, serta risiko dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2025. Pemeriksaan interim merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang masih berada dalam periode berjalan. Melalui pemeriksaan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diharapkan dapat memperoleh gambaran awal mengenai pengelolaan dan pelaporan keuangan, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak dini. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula harapan agar pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya bersifat audit, tetapi juga memberikan pembinaan kepada KPU Provinsi Papua serta KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sampling. Ditegaskan bahwa KPU telah berupaya melaksanakan anggaran dan menyusun laporan keuangan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPU juga secara aktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat KPU RI sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. . . #KPUmelayani #KPUProvinsiPapua