Audiensi bersama KOMNAS HAM Perwakilan Papua
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHP.GUB-XIX/2024, KPU Provinsi Papua memenuhi permintaan audiensi dengan Komnas HAM Perwakilan Papua.
Audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis KPU untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi yang transparan dan berkeadilan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan Komnas HAM dapat memberikan dukungan serta masukan dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi secara adil dan setara pada pelaksanaan PSU.
Audiensi juga menjadi forum untuk menginformasikan hak pemilih, yang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 27 November 2024.