Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bersama Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada kelompok perempuan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bersama Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada kelompok perempuan, Jumat (11/7/2025) di Kantor KPU Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak, menyampaikan bahwa PSU digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 menggunakan data pemilih (DPT, Pemilih Pindahan, Pemilih Tambahan) yang digunakan pada Pilgub 27 November 2024 lalu.
“Kami harap partisipasi perempuan meningkat. Pada Pilgub sebelumnya partisipasi perempuan sebesar 74%, dan kami ingin angka ini naik pada PSU nanti,” ujar Diana.
Materi dipaparkan oleh Anggota DIvisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Steve Dumbon. Materi yang disampaikan meliputi:
- Jadwal dan tahapan PSU
- Prosedur pemungutan dan perhitungan suara
- Hak pilih dan mekanisme teknis di TPS
- Persentase Pemilih Perempuan pada Pilkada 27 November 2024
Sementara itu, Perwakilan Pokja Perempuan MRP, Zandra Mambrasar, menegaskan pentingnya peran perempuan dalam menyukseskan PSU. “Perempuan bisa menjadi penentu dalam jalannya PSU. Kita harus saling mendukung agar hak-hak perempuan terjamin dan suara kita ikut menentukan pemimpin Papua,” tuturnya.
Yuk, sukseskan PSU Pilgub Papua 6 Agustus 2025! Perempuan Papua, suaramu menentukan masa depan!