KPU Provinsi Papua melakukan audiensi dengan stakeholder terkait, diantaranya Dinas Dukcapil Provinsi Papua, Polda Papua, Lantamal X Jayapura, Kodam XVII Cenderawasih dan Lanud Silas Papare
Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, KPU Provinsi Papua melakukan audiensi dengan stakeholder terkait, diantaranya Dinas Dukcapil Provinsi Papua, Polda Papua, Lantamal X Jayapura, Kodam XVII Cenderawasih dan Lanud Silas Papare sejak tanggal 23-25 Juli 2025.
Harapannya dengan audiensi ini ada informasi/konfirmasi untuk data pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 241 kali