pelantikan dan pengambilan sumpah janji kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-kota jayapura
KPU Provinsi Papua selaku KPU Kota Jayapura resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berlangsung di Lapangan Gudang Logistik Entrop. Pelantikan yang di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Anggota KPU Provinsi Papua, Anggota KPU Kota Jayapura dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak dalam arahannya, menegaskan pentingnya pemahaman mengenai siapa saja yang memiliki hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) 6 Agustus mendatang. Hanya mereka yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang berhak memberikan suara pada hari pemungutan. “Tidak boleh ada yang memfasilitasi pihak yang bukan pemilih karena hal tersebut bisa berujung pada pidana,” tegasnya.
Pada kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan materi yang mencakup:
Simulasi pemungutan suara
Mekanisme rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS
Tanggung jawab hukum penyelenggara
Nilai-nilai agama, integritas, kejujuran, dan profesionalitas
Harapan besar disampaikan agar seluruh peserta bekerja dengan baik, takut akan Tuhan, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan serta pakta integritas.
“Jangan sampai ada lagi PSU Ulang lagi. Itu bukan hanya melelahkan, tetapi juga merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga proses ini tetap murni, jujur, dan adil,” ujar Diana.