Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Jayapura - papua.kpu.go.id Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Papua akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
KLIK DISINI PENGUMUMAN NO: 1705/HM.03.4-PU/05/2022
Bagikan:
Telah dilihat 855 kali