Berita Terkini

Sosialisasi perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 259 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 tahun 2022

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 259 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Hotel Grand Abe, Sabtu (03/09).
Dibuka oleh Zandra Mambrasar mewakili Ketua KPU Provinsi Papua didampingi oleh Anggota KPU Divisi Penyelenggaran Pemilu Fransiskus Letsoin serta staf Sekretariat KPU Povinsi Papua. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 24 Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Zandra menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum yang baik untuk silaturahmi dan berdiskusi tentang teknis perubahan SK 259,  tahapan yang sudah dilakukan,  serta hal-hal lain yang bisa dikomunikasikan.
#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 350 kali